Selasa, 23 Juli 2019

Pindah KK ke Surabaya: Bolak Balik RT RW

Sebagai warga yang baik, wajiblah kita melapor semua peristiwa penting yang berhubungan dengan catatan sipil dan kependudukan kepada negara. Mulai dari pernikahan, perceraian, kelahiran, kematian, kepindahan, kedatangan dan lain sebagainya wajib dilaporkan kepada pejabat pejabat berwenang.

Cuma stigma yang sudah terbangun di sebagian besar masyarakat (sebagian besar ya ga semua) beranggapan kalo berurusan dengan birokrasi pemerintah pasti ujung-ujungnya ribet, lama, dan lain-lain sebagainya. Bener gak?
Awalnya aku males banget mau urus KK, meskipun udah nikah dari bulan Maret kemaren 😁 Terus setelah mengumpulkan niat dan kemauan akhirnya aku urus deh KK baru hahahaha. Karena suami nggak mau keluar dari Surabaya, akhirnya aku yang harus ngurus surat kepindahan dan keluar dari Sidoarjo.

Disini saya mikir untuk ga tertarik diurusin sama orang (calo), karena emang saya ngurus KK nya ga keburu-buru, jadi sejadinya aja gapapa..

Berhasil cari-cari informasi dari tetangga yang emang ASN dan juga dari internet (Thanks God aku hidup di jaman milenial hahahah) akhirnya kucoba untuk ngurus surat kepindahan buat KK di Surabaya.

1. Ke RT dan RW
Hal paling utama untuk pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan kantor pemerintahaan adalah pengantar dari RT dan RW. Kalau di RT dan RW saya hanya mengeluarkan pengantar menuju kelurahan, berdasarkan dengan tujuan saya. Jadi nggak heran, setelah dari RT dan RW dan langsung ke kelurahan, ada berkas dari kelurahan yang harus saya tanda tangankan lagi ke RT dan RW.
Jadi, balik lagi deeeh.. sabar sabar 😫

2. Ke Kelurahan
Setelah dari RT dan RW, pengantar kita bawa ke kelurahan. Jadi yang perlu disiapkan ketika di kelurahan adalah:
a. Pengantar dari RT dan RW
b. Pas photo ukuran 3x4 (10 lembar) dan 4x6 (5 lembar) background merah (untuk kelahiran tahun ganjil: 1993, 1995, dst) dan background biru (untuk kelahiran tahun genap: 1994, 1996, dst)
c. Fotokopi buku nikah (bagi yang sudah menikah) atau surat cerai (bagi yang bercerai). Siapin aja 5 lembar bos, timbang bolak balik wkwkwk
d. KK dan KTP asli bagi yang mau pindah. Kalau hilang wajib ada surat kehilangan dari kepolisian ya. Sekalian KK dan KTP di fotokopi, bawa aja 5 lembar juga
e. Fotokopi Ijazah terakhir (bagi anggota yang mau pindah)
f. Fotokopi akta kelahiran (bagi anggota yang mau pindah)
e. Alamat yang akan di tuju. Kalau ini diperhatiin betul-betul, karena jangan sampe balik lagi gara-gara keliru nulis RT RW kelurahan kecamatan dan lain sebagainya hahaha

contohnya kira-kira begini, tapi disesuaikan dengan kec /
kel daerah kalian masing-masing . sumber: istimewa
Lah nanti bakal dapat surat keterangan dari kelurahan dan juga copy akta yang harus ditandatangani oleh RT dan RW. Jadi buat yang mau ngurus mendingan sebelum ke kelurahan, kalau punya form KK kosong mending tanda tanganin sekalian ke RT dan RW, jadi habis dari kelurahan ga balik lagi ke RT RW untuk tanda tangan. Kalau ga punya form KK kosong ya terpaksa harus balik lagi bos hahha..

Tapi enjoy aja bolak balik kelurahan, itung-itung silahturahmi di sela sela kesibukan wkwkwk


Setelah dari RT RW, lanjut kita ke kelurahan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar